Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara atau Denda 500 Juta Bagi KPM PKH yang Telah Mampu


Source: google

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH tersebut merupakan program pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin dan rentan. Tujuan PKH tersebut untuk meningkatkan taraf hidup KPM, mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga, menciptakan perubahan prilaku dan kemandirian KPM, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada KPM.

Sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat dan pada tahun 2020 ditambahkan lagi dengan  komponen pengidap penyakit tubercoluses (TBC).

KPM PKH adalah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Dimana KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat. Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. KPM yang memiliki komponen kesejahteraan social berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan  makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bantuan PKH di berikan kepada masyarakat yang sangat miskin disebut dengan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan terdata dalam Pusat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BDTKS) pusat data dan informasi kemensos. Penerima bantuan juga harus memenuhi kriteria berupa komponen kesehatan, pendidikan dan Kesejahteraan sosial (lansia dan Disabilitas berat). Apabila tidak memenuhi salah satu dari komponen tersebut maka tidak berhak menerima bantuan PKH.

Seiring munculnya polemik dan pengaduan masyarakat tentang tidak tepat sasaran penerima bantuan PKH sehingga menimbulkan permasalahan dimasyarakat, maka perlu diingat bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan dalam bentuk Undang Undang tentang penanganan fakir miskin. Bagi KPM yang penerima bantuan PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:

“Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta”.

“Kemudian hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta”.


0 Response to "Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara atau Denda 500 Juta Bagi KPM PKH yang Telah Mampu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel